FAJAR, MAKASSAR — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi terhadap penanganan tindak pidana umum di wilayah hukumKejati Sulsel. Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh, dan disambut langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman.
Dalam pertemuan tersebut, Teuku Rahman menyampaikan bahwa Kejati Sulsel mendapat kepercayaan sebagai pilot project dalam desentralisasi pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip Restorative Justice (RJ) secara mandiri.
“Kepercayaan tersebut kami manfaatkan dengan sangat baik. Kami pastikan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dilakukan demi memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat, tanpa praktik suap, gratifikasi, atau perbuatan tercela lainnya,” ujar Teuku, Kamis, 8 Mei 2025.
Teuku juga melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 138 perkara yang disetujui untuk diselesaikan secara restoratif, sementara 7 perkara tidak disetujui. Sedangkan pada periode Januari hingga Mei 2025, 67 perkara telah disetujui dan 1 perkara ditolak.
Sementara itu, Nanang Ibrahim Soleh menegaskan bahwa supervisi ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan RJ, menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan konsistensi dan akurasi dalam penanganan perkara pidana umum.
“Kejati Sulsel sebagai salah satu satuan kerja pilot project pelaksanaan RJ telah menunjukkan kinerja yang baik, meskipun masih ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki,” ujar Nanang.