Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran dan pemahaman jaksa dalam menerapkan RJ terhadap perkara yang memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
“Perlu ditingkatkan pemahaman dan pelatihan bagi para jaksa terkait perkara yang layak dan tidak layak diselesaikan melalui RJ,” tutup Nanang. (edo)