English English Indonesian Indonesian
oleh

Marak Pers-LSM Palsu Peras Kades, Inspektorat: Laporkan, Jangan Takut kalau Tidak Salah

Menurutnya penguatan pemahaman hukum untuk kades seharusnya telah rutin dilakukan. Salah satunya lewat asistensi dan pendampingan kecamatan dan desa yang digelar Inspektorat. Bentuknya adalah penguatan kapasitas.

“Ini lagi asistensi dari Inspektorat bagi kades supaya menjalankan tugasnya dengan baik, dia gunakan dana semestinya untuk kepentingan masyarakat,” terang Gunadil.

Dia telah menginatkan berulang kali terkait kehati-hatian penggunaan dana desa. Asas kehati-hatian ini penting agar tak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk memeras.

“Saya bilang ada empat hal yang tidak bisa ditolelir. Pertama membuat kegiatan tidak ada RAB-nya, kemudian RAB-nya digelembungkan, kemudian proyek fiktif ada adminsitrasinya tidak ada fisiknya, kemudian mempertanggungjawabkan APBD,” ujarnya.

Kades juga diminta agar lebih tegas dan tak bermental “kerupuk” yang mudah diintimidasi oleh oknum-oknum nakal yang mengatasnamakan pers-LSM. Bagi pers-LSM profesional, mereka tidak bermain ancaman, melainkan mengolah data untuk tujuan pemberitaan dan advokasi.

“Dilema memang, karena mungkin juga kades di dalam pelaksanaannya mungkin ada dikoreksi, sedikit terbirit-birit, dianggaplah jadikanlah sebuah (celah),” tandasnya. (an/zuk)

News Feed