PALOPO, FAJAR – PSU Pilkada Palopo memanas. Bawaslu dan kubu paslon bersitegang.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo menemukan dugaan pelanggaran administrasi calon wali kota nomor urut 4, Naili Trisal. Dugaan itu terkait laporan pajak tahun alias SPT yang dianggap tidak sesuai regulasi.
Hal itu itu memantik reaksi dari tim hukum pasangan Naili Trisal. Baihaki, selaku kuasa hukum Naili menilai sikap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansyah tidak profesional.
Juga cacat prosedural dan mencederai prinsip keadilan, karena kliennya, Naili Trisal, tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum hasil temuan diumumkan ke publik.
“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tidak ada mekanisme klarifikasi, padahal itu diwajibkan dalam aturan Bawaslu tahun 2022. Hasil temuan keluar tanpa Ibu Naili dimintai penjelasan. Ini ugal-ugalan dan melanggar asas kepastian hukum,” tegas Baihaki, Minggu, 4 Mei 2025.
Tindakan Bawaslu dinilainya cenderung tendensius dan berpotensi memicu kegaduhan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. Terlebih, temuan tersebut muncul tanpa disampaikan lebih awal saat masa perbaikan dokumen, yang menurutnya justru menjadi kewajiban Bawaslu untuk mengawasi dan memberi masukan.
“Temuan ini terjadi di bulan Maret, tapi baru diumumkan sekarang. Ini terkesan disembunyikan dan kemudian digunakan sebagai alat menyerang kandidat. Sikap ini berbahaya dan merusak demokrasi,” sesal Baihaki.