Dia juga mempertanyakan konsistensi dan netralitas Bawaslu, mengingat pihaknya menilai hanya paslon nomor 4 yang diselidiki secara aktif. Sementara, dugaan pelanggaran dari pasangan calon lain yang beredar di masyarakat tidak terlihat ditindaklanjuti.
“Kami khawatir Bawaslu kehilangan fungsi sebagai pengawas yang adil. Saat kasus Akhmad Syarifuddin misalnya, mereka pasif, hanya menunggu laporan. Fungsi pengawasan seharusnya melekat, bukan hanya duduk manis,” tambahnya.
Terkait substansi temuan, Baihaki menegaskan dokumen pajak Naili Trisal telah sah dan dibayar sesuai ketentuan. Perbedaan tanggal dalam sistem informasi pencalonan (silon) menurutnya tidak berdampak pada kelengkapan syarat pencalonan.
“Dalam hasilnya pun dinyatakan tidak ada unsur pidana. Tapi kenapa diumumkan seolah-olah pelanggaran besar? Ini bukan penegakan hukum, tapi pembentukan opini publik yang cenderung memojokkan,” tutur Baihaki.
Sikap Bawaslu Palopo dinilai mencoreng prinsip profesionalitas lembaga pengawas pemilu. “Kinerjanya terkesan tidak profesional dan malah memperkeruh suasana menjelang PSU yang seharusnya berlangsung jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.
Putusan Lembaga
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra menyebut, apa yang disampaikan dan dipublikasikan terkait dugaan pelanggaran administrasi mengenai pajak Naili merupakan putusan terhadap temuan lembaga. Dalam hal ini Bawaslu Palopo.
“Saya hanya menyampaikan temuan tersebut,” kata Ardiansah kepada FAJAR. Dia menyebut, Peraturan Bawaslu memberikan ruang bagi Bawaslu melakukan klarifikasi atau tidak memberikan klarifikasi.