English English Indonesian Indonesian
oleh

Operasi Narkoba di Bone, Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu, Tujuh Orang Diamankan

FAJAR, BONE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengamankan tujuh orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Jumat, 2 Mei 2025.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Adityatama Firmansyah, ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.

Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita, tujuh orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial ER, WY, ZA, AK, YY, AR, dan HZ.

Dari hasil pemeriksaan awal, ER ditetapkan sebagai tersangka utama karena ditemukan menyimpan sabu-sabu. WY diketahui berperan sebagai pihak yang menjual sabu-sabu milik ER, sedangkan ZA merupakan pemasok yang sebelumnya menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada ER.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan ER, sabu-sabu yang dimilikinya dibeli dari ZA. Petugas lalu melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli.

ZA akhirnya datang ke lokasi dengan dibonceng HZ menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Sementara itu, tiga orang lainnya yakni AK, YY, dan AR berada di lokasi atas permintaan ER yang meminta bantuan mereka mengangkat barang-barang karena hendak pindah rumah. Ketiganya datang murni untuk membantu, tanpa mengetahui ada aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Ini prosedur standar. Tidak semua yang kami amankan dan bawa ke Mapolres adalah tersangka. Kami harus memastikan peran masing-masing di lokasi,” tegas Iptu Adityatama.

News Feed