FAJAR, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Delapan penyelenggara tersebut terdiri atas Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; Theofilus Lias Limongan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja; serta lima komisioner Bawaslu Kabupaten Barru, yaitu Abdul Syafah B., Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.
Mereka sebelumnya menjadi Teradu dalam dua perkara berbeda, yakni perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 (Tana Toraja dan Sulsel) serta perkara nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 (Barru). Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan bahwa seluruh Teradu tidak terbukti melanggar kode etik.
“Rehabilitasi nama baik diberikan karena para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang diadukan,” ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Menanggapi putusan ini, Arham, salah satu anggota KPU Kabupaten Barru menyampaikan rasa syukurnya. “Syukur alhamdulillah, putusan ini sebagai bentuk pengakuan bahwa kami telah bekerja sesuai regulasi. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Barru dengan baik,” ungkapnya.
Putusan ini menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. DKPP menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk pemulihan hak dan kehormatan atas nama baik penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik.