Maria juga menegaskan, sindikat mafia ini sudah berulang-ulang melakukan aksinya. Artinya, hal ini bisa masuk dalam kategori perbuatan berlanjut, yang terus menerus dilakukan.
”Anehnya, kaki tangannya bisa berganti-ganti setiap kasus. Akan tetapi, semua kasus yang ada mengarah kepada FMG alias Butet. Sehingga diduga inilah yang bertindak sebagai otaknya,” tutupnya.
Penasihat Hukum Hatibu lainnya yang juga bagian dari Monika Hayr and Associates Advocate and Legal Consulting, Alfian Sampelintin menyampaikan, akibat kejadian ini, ada kerugian keuangan negara di Bank BRI Takalar senilai Rp161 juta. Itu karena dianggap sebagai kredit macet.
”Jadi karena tindakan para pelaku ini, di Bank BRI Takalar juga ada kerugian keuangan negara sebesar Rp161 juta. Ini dianggap kredit macet, karena para korban tidak bisa membayar kredit pensiunnya,” ungkapnya.
Alfian berharap, pihak Propam dan Paminal Polda Sulsel segera menindak oknum-oknum penyidik ‘nakal’. Sebab, hal itu bisa mencoreng citra baik dan menurunkan trust instansi kepolisian di mata masyarakat.
”Dimohonkan agar pihak Propam dan Paminal Polda Sulsel segera menindak para terduga oknum penyidik yang telah menyimpang tersebut. Agar citra kepolisian RI kian baik dan masyarakat juga bisa percaya terhadap lembaga hukum,” harapnya. (*)