English English Indonesian Indonesian
oleh

Babak Baru Kasus Mafia Perbankan di Makassar

Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polisi, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam Polda ”Yang diduga sebagai otak pelakunya ini suami istri. Suaminya (HA) saat itu masih pengangguran, tetapi istrinya (FMG) bekerja sebagai karyawan vendor di Bank Woori Saudara Makassar. Dia lah yang mencairkan uang itu”. ”Laporan ini awalnya di Polda Sulsel, tetapi dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Sudah satu tahun lebih tidak ada progres. Setelah saya cek ke Kejaksaan, ternyata SPDP-nya tidak ada. Makanya tiga penyidik kami laporkan ke Propam Polda Sulsel.”

WIDYAWAN SETIADI
Makassar

Hatibu (64) gusar. Kasus dugaan penipuan yang menimpa dirinya tak kunjung menemui titik terang. Padahal, kasus itu sudah bergulir sejak 2023. Dia melaporkan perkara ini ke Polda Sulsel, dengan laporan perkara nomor LP/B/1145/XII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 15 Desember 2023.

Namun sampai hari ini, sudah berjalan satu tahun lebih, titik terang tak kunjung datang. Padahal perkara tersebut sudah cukup jelas dan terang benderang, terkait pelaku dan otak pelaku dari concursus ini.

Concursus dimaksud termasuk tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), tindak pidana perbankan (Pasal 49 UU Perbankan No 10 Tahun 1998, tentang pencatatan palsu, suap, dan prinsip kehati-hatian).

Termasuk juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Bank BRI Takalar senilai Rp161 juta, akibat kredit macet.

News Feed