English English Indonesian Indonesian
oleh

Pihak AAB Dianggap Tak Punya Itikad Baik Tuntaskan Utang

“Namun dalam sidang mediasi pada 22 April di Pengadilan Negeri Makassar, pihak Pak Andry Arief Bulu datang, namun tidak membawa penawaran penyelesaian,” ujarnya kepada FAJAR , kemarin.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada 29 April, pihak Andry Arief Bulu kembali hadir mediasi. Saat itu, mereka menawarkan tiga skema pembayaran. Hanya saja, hal itu dianggap tidak tepat karena melibatkan pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut.

“Skema tersebut sangat tidak masuk akal. Karena membebankan utangnya kepada orang lain, sedangkan orang tersebut tidak masuk dalam para pihak sengketa ini,” lanjutnya.

Dengan begitu, dia menganggap dalam penawaran mediasi tersebut, Andry Arief Bulu seakan-akan melempar bola panas kepada orang lain dan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan utangnya. “Padahal sudah jelas di dalam perjanjian utang piutang, yang bertanggung jawab dan yang meminjam dana wakaf tersebut Andry, bukan orang lain,” imbuhnya.

Andri berharap, dalam mediasi selanjutnya pada Senin, 5 Mei mendatang, pihak Andry Arief Bulu dapat memberikan penawaran penyelesaian yang masuk akal dan dapat diterima, sesuai jumlah utang yang tertunggak. “Jika tidak menemukan penyelesaian dalam mediasi, maka kami siap untuk segala kemungkinan yang ada dalam proses persidangan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, dalam perjanjian utang piutang tersebut, sangat jelas dan terang sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata. Pasal ini menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.

News Feed