FAJAR, MAKASSAR – Pihak penggugat, Lukman Hakim, menilai sikap Andry Arief Bulu (AAB) tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik, dalam perkara perdata Nomor 112/Pdt.G/2025/PN Mks, terkait utang piutang, yang didaftarkan per tanggal 19 Maret lalu.
Diketahui, perkara ini berawal tahun 2018. Saat itu, Andry ada pekerjaan proyek namun tidak punya modal. Dia akhirnya meminjam uang untuk modal kerja kepada Lukman Hakim, yang saat itu adalah mertuanya sendiri. Tetapi karena Pak LH tidak punya dana segar, maka Andry diberi sertifikat tanah dan bangunan, kemudian diagunkan untuk mengambil dana di bank.
Kuasa Hukum Lukman Hakim, Andri mengatakan, dalam perjanjian awal, dana tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu satu tahun. Namun hingga saat ini, belum ada pengembalian sepeser pun dari Andry Arief Bulu. Padahal, dana tersebut rencananya akan diwakafkan untuk pembangunan masjid.
“Waktu sertifikat dijaminkan, Pak Andry Arief Bulu kreditnya macet, akhirnya ditebus sama Pak LH senilai Rp1.065.000.000. Setelah ditebus, Pak Andry yang bikin perjanjian mau cicil ke Pak LH, tetapi sampai sekarang belum ada sepeser pun yang terbayar,” lanjutnya.
Surat perjanjian itu ditulis sendiri oleh Andry Arief Bulu, Tentang Surat Perjanjian Utang Piutang, tertanggal Kamis, 12 Desember 2019. Dalam surat perjanjian tersebut Andry Arief Bulu menyanggupi pelunasan utang senilai Rp1.065.000.000 dalam jangka waktu 365 hari, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta para saksi, dan dibubuhi materai 6.000.