MAKASSAR, FAJAR– PSU Pilkada Palopo makin dekat. Bawaslu makin mengintensifkan pengawasan.
Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu calon wali kota dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Dugaan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil, serta telah resmi terdaftar dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025. Pasangan calon yang dimaksud adalah Naili Trisal beserta liaison officernya, yang kini tercatat sebagai pihak terlapor.
“Kita baru turun memverifikasi dugaan itu,” ujar Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Sulsel kepada FAJAR, kemarin.
Bawaslu Sulsel masih menunggu laporan pengusutan dari Bawaslu Palopo. Meski demikian, Bawaslu Sulsel juga akan turun lapangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu.
Sementara itu, anggota Bawaslu Palopo Ardiansah Indra Panca Putra, mengatakan dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan adanya dokumen yang salah dimasukkan oleh pasangan calon dalam proses registrasi.
“Mengenai registrasi yang dilakukan oleh salah satu paslon, kami mendapati bukti adanya dokumen yang salah dimasukkan, sehingga secara syarat administrasi hal ini termasuk pelanggaran,” ungkap Ardiansah.
Dugaan ini bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Palopo menelusuri dan mengumpulkan bukti yang akhirnya cukup kuat untuk ditingkatkan menjadi temuan resmi.
“Saat ini kami sedang meminta keterangan dari ahli untuk memperkuat proses penanganan,” tuturnya.