Kamis, 1 Mei 2025 21:18 PMKamis, 1 Mei 2025 21:20 PMoleh Ridwan Marzuki Polres Gowa Tersangkakan Penambang Ilegal Ridwan Marzuki-Gowa Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy memimpin rilis kasus tambang ilegal di Kantor Polres Gowa, Kamis, 1 Mei 2025 “Tersangka untuk sementara dua orang kitabtelah tetapkan yakni NA (46) dan RS (43),” ucapnya. (sae) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitMomen Haru Hasto Kristiyanto Peluk dan Cium Tangan Megawati Saat Tiba di Kongres VI PDIPKetika Putra Takalar, Bantaeng, dan Bulukumba Bernilai Rp5,8 Miliar Bersatu di Bali United: PSM Makassar Patut WaspadaReshuffle Kabinet Prabowo Kembali Ramai Dibicarakan, Ada Deal Politik PDIP dan Anies Baswedan?Masihkah Kandang Angker? Menelisik Rekam Jejak PSM Makassar di Stadion GBH Tiga Musim TerakhirKisah Lalu Syafii: ASN Tertua Terima SK PPPK Pemprov Sulsel, 3 Bulan Lagi PensiunAkbar Tanjung Datang Tanpa Banyak Sorotan, Sekarang Pemain Lokal Termahal di PSMOrganisasi Antikorupsi Pandang Abolisi-Amnesti Prabowo sebagai Intervensi Politik atas HukumWarganet Desak KPK-Kejagung Usut Harta Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, yang Terlapor di LHKPN “Hanya” Rp9,3 MiliarJangan LewatkanVideo Siswi SMK Acungkan Jari Tengah ke Guru di Gowa Viral, Pelaku Minta Maaf kepada Guru, Netizen, dan AlumniPegadaian Makassar Salurkan Bantuan Bahan Bangunan Senilai Rp30 Juta untuk Pembangunan Toilet Masjid Babul Ali BontoaBuka Rakor TPPS, Wabup Targetkan Stunting Gowa Segera Capai Angka 13 PersenTim PKM Dosen AP FIP UNM Dorong Inovasi Pembelajaran, Guru SMP Tinggimoncong Ikuti Pelatihan Kepemimpinan dan Digital