Kamis, 1 Mei 2025 21:18 PMKamis, 1 Mei 2025 21:20 PMoleh Ridwan Marzuki Polres Gowa Tersangkakan Penambang Ilegal Ridwan Marzuki-Gowa Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy memimpin rilis kasus tambang ilegal di Kantor Polres Gowa, Kamis, 1 Mei 2025 “Tersangka untuk sementara dua orang kitabtelah tetapkan yakni NA (46) dan RS (43),” ucapnya. (sae) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitKasus Kematian Brigadir Nurhadi: Pengacara Protes, Misri Puspita Sari Dijerat Pasal PembunuhanNyawa Warga Moncongloe Terancam oleh Truk Tambang Uga-ugalanRoy Suryo: Rumah Mantan Rektor UGM Didatangi Polisi, Prof Sofian Diperiksa dari Pagi hingga MalamIroni Pembangunan Tower Tak Berizin: Dinas Melarang, Lurah MembolehkanLegenda Kiper Timnas Indonesia Kurnia Sandy Puji Kualitas Muhammad ArdiansyahSevero-Kurilsk Dihantam Tiga Gelombang Tsunami Usai Gempa Dahsyat 8,7 M di RusiaBMKG Meliris 10 Kota Berpotensi Tsunami di Indonesia, Pesannya: Jangan Panik, Cukup Hindari Pantai!Imbas Gempa Rusia, Tsunami Berpotensi Terjadi di Sulut, Gorontalo, dan MalutJangan LewatkanTim PKM Dosen AP FIP UNM Dorong Inovasi Pembelajaran, Guru SMP Tinggimoncong Ikuti Pelatihan Kepemimpinan dan DigitalTransformasi Literasi Sekolah: Tim PKM AP FIP UNM Gelar Pelatihan Akses Perpustakaan di GowaPengelolaan APBD 2024 Pemkab Gowa Ditetapkan Jadi PerdaBuka Pelatihan Paskibraka, Sekkab Gowa Pesan Jaga Kekompakan dan Kebersamaan