6 hari laluKamis, 1 Mei 2025 21:20 PMoleh Ridwan Marzuki Polres Gowa Tersangkakan Penambang Ilegal Ridwan Marzuki-Gowa Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy memimpin rilis kasus tambang ilegal di Kantor Polres Gowa, Kamis, 1 Mei 2025 “Tersangka untuk sementara dua orang kitabtelah tetapkan yakni NA (46) dan RS (43),” ucapnya. (sae) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitUsai Serang Pakistan, Kemenlu India Keluarkan Pernyataan Pers di IndonesiaPSM Makin Sulit ke Papan AtasPemprov Janji Tangani Poros Pinrang-EnrekangSeaplane Pertama Bakal Beroperasi di CPI MakassarKubu Naili Trisal Meradang Usai Bawaslu Temukan Dugaan PelanggaranJalan Poros Pinrang-Enrekang yang Jadi Kebanggan Kini Rusak LagiGalesong Run Jadi Destinasi Sport TourismHeboh! Jane’s Walk di Makassar dan Potret Trotoar di Tengah Isu Transisi EnergiJangan LewatkanMasuk Penilaian Lapangan, Bupati Gowa Optimis Raih KLAWakil Ketua DPRD Gowa HAR Dukung Penuh Program Penghapusan Utang Petani dan NelayanGowa Jadi Lokus Pelaksana Hari Perawat Sedunia, Darmawangsyah Ajak Promosikan Wisata DaerahBuka Rakercab Gowa, Husniah Minta Program Bersinergi dengan Pemerintah