English English Indonesian Indonesian
oleh

Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Oleh : Lutfie Natsir, SH. MH, Cla
Pemerhati Hukum

Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomo 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyebutkan yaitu : Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern, yang ditandai oleh eksistensi control desain yang bersifat hard control dan soft control.

Fokus Penilaian Tingkat Kematangan Keandalan Penyelenggaraan Pengendalian Intern terdiri dari 5 unsur yaitu :
Lingkungan Pengedalian
Penilaian Resiko
Aktifitas Pengendalian
Informasi dan Komunikasi
Pemantauan Pengendalian Intern

Lingkungan Pengendalian adalah : Penegakan Integritas dan Etika, Komitmen Terhadap Kompetensi, Kepemimpinan yang Kondusif, Struktur Organisasi Sesuai Kebutuhan, Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab, Kebijakan Pembinaan Sumber Daya Manusia yang Sehat, Peran APIP yang Efektif, Hubungan Kerja yang Baik
Penilaian Resiko adalah Identifikasi dan Analisis Resiko
Aktifitas Pengendalian adalah Kegiatan Review Kinerja Instansi Pemerintah, Pembinaan Sumber Daya Manusia, Pengendalian pengelolaan system terintegrasi, Pengendalian fisik asset, Penetapan dan Review Indikator dan Ukuran Kinerja, Pemisahan Fungsi, Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting, Pencacatan Akurat dan Tepat Waktu, Pembatasan Akses Sumber Daya, Dokumentasi System Pengendalian Intern.
Informasi dan Komunikasi adalah Sarana Komunikasi, Manajemen Sistem Informasi.
Pemantauan Pengendalian Intern adalah Pemantauan Berkelanjutan, Evaluasi Terpisah dan Tindak lanjut.

Maturitas Sistem Pengendalian Intern, menunjukkan ukuran kualitas dari sistem pengendalian intern pada suatu organisasi, semakin tinggi maturitasnya semakin baik pula kualitas sistem pengendalian intern organisasi itu. maturitas, kematangan atau kedewasaan biasa dikaitkan dengan sikap manusia, makin dewasa atau matang dia maka makin baik pola pikir, sikap, dan perilakunya. ukuran matang dan dewasa tersebut tidak ada hubungan langsung dengan usia tapi benar-benar fokus pada aspek kualitas. konsepsi tersebut diterapkan dalam konteks maturitas sistem pengendalian intern. usia organisasi tidak menentukan baik buruknya maturitas sistem pengendalian intern organisasi tersebut. Untuk mencapai kualitas pengendalian intern yang baik, organisasi harus memenuhi parameter-parameter maturitas tertentu.

Kualitas sistem pengendalian intern indikatornya adalah kemampuan sistem pengendalian intern dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, yaitu terdiri dua hal pertama aspek desain pengendalian intern (control design) dan kedua adalah dari aspek penerapannya (control implementation). Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Inspektorat wajib mengadopsi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut dalam melakukan penilaian mandiri maturitas (kematangan) penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Maturitas penyelenggaraan SPI merupakan ukuran kualitas bagi Kementerian/Lembaga dalam mengimplementasikan SPI pada seluruh unit kerja melalui program dan kegiatan. Semakin tinggi level maturitasnya, sebagai representasi bagi unit kerja dalam melakukan pengendalian resiko dan tatakelolanya serta menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan, sehingga hasil penilaian maturitas dapat digunakan bagi pimpinan untuk melakukan strategi pengembangannya terhadap Area of Improvement yang harus diperbaiki.
Gambaran atas pengendalian yang dilakukan dapat diketahui melalui diagnostic assessment SPIP.

Pelaksanaan evaluasi kinerja atas penyelenggaraan maturitas SPIP adalah tataran implementasi atas kebijakan atau norma yang telah ditetapkan. Dari komponen unsur SPIP yang meliputi lingkungan pengendalian masih diperlukan upaya hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah lainnya. Sedangkan penilaian risiko masih diperlukan idetifikasi dan analisis risiko untuk program dan kegiatan berdasarkan proses bisnis yang telah ditetapkan. Untuk mendukung upaya tersebut diperlukan peran seluruh stakeholder dalam mencapai tujuan organisasi melalui evaluasi dan pengendalian yang berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai salah satu tool dalam system pengendalian.


Penyusunan Rencana Strategis oleh Badan atau Instansi Pemerintah dalam rangka meningkatkan Maturitas SPIP di lingkungan Badan atau Instansi Pemerintah tersebut sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, maka seyogyanya auditor internal atau aparat pengawas internal pemerintah ( APIP ) harus melaksanakan pembinaan, penilaian dan evaluasi implementasi pada seluruh lingkup unit kerja yang bersangkutan.

Aspek Desain menyangkut masalah ada tidaknya dan baik tidaknya rancangan pengendalian intern suatu organisasi. Sedangkan Aspek Penerapan terkait erat dengan efektif tidaknya pelaksanaan rancangan pengendalian yang ada. Dengan demikian, organisasi yang maturitas sistem pengendaliannya baik akan memiliki rancangan pengendalian yang tepat dan melaksanakan rancangan secara efektif dalam seluruh aktivitasnya, maka untuk menyatakan kualitas sistem pengendalian intern adalah Pengendalian telah dirancang secara memadai dan dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Pengukuran maturitas sistem pengendalian intern adalah level maturitas. Level maturitas diukur dengan skala dari level 0 sampai level 5, level 0 menunjukkan tidak adanya pengendalian intern, sementara level 1 sampai level 5 menunjukkan adanya pengendalian intern dengan gradasi dari level yang lebih rendah ke level yang lebih tinggi berdasarkan parameter tertentu. Artinya, parameter pada level 2 adalah seluruh parameter level 1 ditambah parameter tertentu, parameter level 3 adalah parameter level 2 ditambah lagi parameter lainnya, dan demikian seterusnya. Organisasi yang memenuhi parameter level 5 berarti telah memenuhi seluruh parameter pada level-level di bawahnya. Selain sebagai alat ukur, pelevelan ini nantinya dapat menjadi sarana organisasi merancang rencana tindak (action plan) untuk melakukan perbaikan berkelanjutan menuju level yang lebih tinggi. Misalnya maturitas sistem pengendalian intern suatu organisasi telah berada pada level 3, maka selanjutnya ia dapat merancang rencana tindak peningkatan maturitas dengan mengacu pada parameter level 4 dan level 5, begitupun ketika pada suatu organisasi banyak terjadi penyimpangan, tindak pidana korupsi dan sebagainya maka dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian intern tidak berjalan secara baik dan benar.

Tingkat maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan, tingkat maturitas ini dapat digunakan paling tidak sebagai instrumen evaluatif penyelenggaraan SPIP dan panduan generik untuk meningkatkan maturitas sistem pengendalian intern.

Demikian sekadar disampaikan semoga menjadi Amal Ibadah, Jazakallahu Khairan, Wallahu A’lam Bishawab. (*)

News Feed