Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal mengatakan kerja sama ini tentang pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum dan pelayanan hukum agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Kerjasama telah terjalin selama ini dan ditindaklanjuti dengan nota kesepakatan , dimana yang terpenting adanya pembentukan hukum dengan memastikan seluruh produk hukum di daerah betul-betul dapat bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat serta dapat meningkatkan investasi,” katanya.
Dirinya mengaku, dengan kerjasama ini akan meningkatkan kepastian hukum masyarakat, yang bahkan dimulai dari desa sampai perkotaan yang bisa memberikan kenyamanan yang bertujuan untuk kemajuan kabupaten Gowa ini.
“Tujuan lainnya adalah dalam hal peningkatan ekonomi masyarakat, karena adanya perlindungan hukum masyarakat terhadap karya cipta misalnya merk, paten, desain industri itu betul-betul kami ada di sana untuk memberikan perlindungan hukumnya, misalnya dengan cara mendaftarkan merek dll,” tambahnya.
Oleh karena itu kedepan tindaklanjut yang akan dilakukan kata Andi Basmal, pihaknya bersama SKPD terkait seperti Disperdastri dan Dinas Pariwisata melakukan koordinasi agar peningkatan ekonomi dapat dirasakan oleh pengusaha-pengusaha terutama UMKM.
Pada penandatangan ini turut dihadiri pimpinam SKPD Lingkup Pemkab Gowa dan para Camat se-Kabupaten Gowa. (sae)