English English Indonesian Indonesian
oleh

DPO Kasus Kekerasan Seksual Diamankan Tim Tabur Kejari Wajo

FAJAR, WAJO — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Wajo berhasil mengamankan S (27), terpidana dalam perkara kekerasan seksual yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Wajo. Penangkapan dilakukan setelah delapan hari buron sejak penetapannya sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-993C/P.4.19/Eoh.3/04/2025 tanggal 22 April 2025.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo, A. Saifullah, penangkapan terpidana dilakukan berkat koordinasi dan kerja sama yang solid antara Tim Tabur Kejari Wajo dan sejumlah pihak terkait.

“Terpidana S sebelumnya didakwa melakukan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meski sempat dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi,” ujar A Saifullah, Selasa, 29 April 2025.

Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp50 juta berdasarkan Putusan Nomor: 7436K/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024. Dalam putusan itu disebutkan, jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta terpidana dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, terpidana akan dikenakan pidana pengganti berupa penjara selama satu bulan.

Setelah diamankan, S langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui program Tabur Kejaksaan, terus mendorong jajarannya untuk memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi mewujudkan kepastian hukum. (edo)

News Feed