BONE, FAJAR — Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone bakal mengajukan usulan untuk penahanan tersangka pengedar narkoba Ikvin Lewa alias Koko Jhon (KJ) ke Rumah Tahanan Nusakambangan.
Ketua Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, mengatakan, telah berkomunikasi dengan BNN terkait masalah ini.
“Harapannya itu, BNN Pusat meminta untuk Forbes membuat surat permintaan agar nanti pemenjaraannya John bukan di Sulsel tapi di Nusakambangan karena merupakan pelaku besar,” jelas saat ditemui di Warkop 23, Jl Jend Ahmad Yani, Rabu, 23 April 2025.
Andi Singke sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya juga telah turun bersama dengan Kejagung dan BNN RI untuk melakukan penyitaan aset milik KJ di sejumlah titik di Bone.
“Ada beberapa aset tanah, temasuk gudangnya di Jl Agussalim disita, ada rumah juga, ada uang dalam rekening dan juga ada mobil di Jakarta,” ujar Andi Singke.
Dia mengatakan, aset kendaraan ini diduga akan digelapkan oleh KJ dengan mengklaim kendaraan ini telah terjual, namun dari hasil penjajakan aset kendaraan ini kemudian ditemukan di Jakarta.
Dia mengatakan, sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KJ akan kembali dilaksanakan pekan ini, Forbes kata dia memastikan akan mengawal sidang hingga akhir.
Kemungkinan akumulasi dari nilai aset yang disita oleh negara ini akan diungkap dalam sidang tersebut.
“Jadi ini menurut saya adalah langkah serius dari pemerintah untuk memiskinkan para bandar narkoba di Bone. Apalagi John menurut informasi telah melakukan bisnis ini mulai 2011, sampai tertangkap. Bahkan dia masih lakukan bisnis setelah di dalam penjara,” tandasnya.