Ketiga, koordinasi antarlembaga juga dinilai penting agar Badan Perlindungan Konsumen yang kuat dapat berfungsi secara efektif. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa, pembuktian, dan sanksi bagi pelanggar hak konsumen perlu diatur lebih jelas.
“Kalau badan ini kuat, memiliki kemandirian, maka di dalam hal penyelesaian sengketa itu akan lebih mudah dan tentu lebih bisa diletakkan di dalam sebuah keputusan,” lanjutnya.
Ia juga mendorong perlunya pengaturan yang lebih rinci terkait perlindungan konsumen terhadap barang impor, terutama di tengah perang tarif global. Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik atau e-commerce, termasuk perlindungan data pribadi, juga menjadi perhatian. Terakhir, peran pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen perlu diperjelas.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menegaskan pentingnya penguatan kemampuan intelijen maritim nasional atau Naval Intelligence Gathering dalam rangka memperkuat kepentingan strategis Indonesia.
“Yang pertama, kami ingin menegaskan dan sekaligus memberikan apresiasi atas pandangan para pakar. Naval Intelligence Gathering ini adalah salah satu hal yang sangat penting dan tentu butuh kajian khusus. Harapannya, perjanjian ini bisa menjadi baseline strategis untuk menyusun kemampuan intelijen maritim sebagai bagian dari kepentingan nasional,” ujar Syamsu Rizal.
Deng Ical mengakui bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki sistem Naval Intelligence yang terintegrasi dengan negara-negara lain. Menurutnya, pengembangan sistem ini akan sangat strategis, terutama dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia yang sangat luas dan penuh tantangan.