English English Indonesian Indonesian
oleh

Nurdin Halid Sorot Perlindungan Konsumen, Deng Ical Dorong Penguatan Intelijen Maritim Nasional

FAJAR, JAKARTA–Komisi VI DPR RI berinisiatif merancang Undang-Undang Perlindungan Konsumen baru, untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dinilai kurang relevan dengan permasalahan konsumen saat ini.

Wakil Ketua Komisi VI Andi Muhammad Nurdin Halid mengatakan perlindungan konsumen dalam negeri harus menjadi prioritas, sejalan dengan upaya melindungi ekonomi nasional dari dampak gejolak global.

“Saat ini kita membahas tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini waktunya tepat ya, di tengah situasi ekonomi global yang tidak baik-baik saja akibat perang ke tarif atau kebijakan Donald Trump, tentu sangat berpengaruh terhadap ekonomi nasional kita,” ujarnya dikutip dari dpr.go.id.

Beberapa catatan penting disampaikan Nurdin terkait penguatan perlindungan konsumen. Pertama, perlunya kejelasan batasan konsumen yang menjadi target perlindungan, apakah hanya konsumen akhir atau juga konsumen antara. Hal ini penting untuk merumuskan regulasi yang tepat sasaran.

Kedua, Politisi Fraksi Partai Golkar ini mendukung penguatan kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen (BPK). Kondisi BPK saat ini dinilai lemah karena hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi tanpa adanya kekuatan eksekutorial. Oleh karena itu, BPK idealnya menjadi badan yang mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Jangan seperti yang sekarang Badan Perlindungan (Konsumen) sekarang ini menurut saya (ibarat) ada dan tiada. Karena begitu banyak peristiwa yang terjadi yang dialami oleh konsumen kita tapi kemudian Badan Perlindungan Konsumen sekarang hanya punya kewajiban memberikan rekomendasi,” jelasnya.

News Feed