English English Indonesian Indonesian
oleh

Keterbukaan Informasi Publik Bone Paling Rendah di Sulsel, KI Ajak Pemda Jadi Daerah Informatif

FAJAR, BONE- Komisi Informasi (KI) Sulsel melaporkan indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Bone sangat rendah, tercatat skor keterbukaan informasi Kabupaten Bone hanya di angka 18 persen saja atau masuk dalam kategori Tidak Informatif.

Ketua Komisi Informasi Sulsel, Fauzia Erwin mengatakan, dari 24 Kabupaten/Kota, Bone menjadi daerah di Sulsel yang nilainya paling bawah soal keterbukaan informasi publik. Artinya banyak data-data atau informasi publik yang selayaknya bisa didapatkan namun masih sulit diakses oleh khalayak ramai.

“Berdasarkan penilaian terakhir Komisi Informasi Sulsel, untuk monitoring keterbukaan informasi publik itu terakhir 2023, karena 2025 menggunakan data 2024 masih berlangsung dan belum boleh saya bagi datanya. Yang final itu Bone itu kategori Tidak Informatif,” ujar Uci sapaan akrab Fauzia, kepada FAJAR, Rabu, 23 April 2025.

Angka ini jauh dari standar umum untuk skor kategori Informatif keterbukaan informasi publik di kisaran minimal 90 dan maksimal 100 persen berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2022, tentang Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga jika dibandingkan dengan angka yang diperoleh Bone justru sangat jauh dari harapan. “Itu jauh banget, di 18,62, seharusnya Bone bisa lebih baiklah,” katanya.

Uci mengatakan, ini menjadi momentum yang baik bagi bupati untuk membenahi keterbukaan informasinya. Dia mengajak Pemkab Bone agar bisa mendorong angka ini ke Informatif. Apalagi kata Uci ini berada di tangan pimpinan baru yaitu Andi Asman Sulaiman.

“Dengan kondisi saat ini, kondisi keterbukaan informasi publik di Bone itu seharusnya bisa lebih baik, pimpinannya bisa lebih terbuka,” ujarnya.

Bupati ke depan harus mempertimbangkan adanya kebijakan yang bisa menghalangi akses publik utamanya media untuk memperoleh informasi. “Itu harus ditimbang ulang (kebijakan yang tak mendukung keterbukaan informasi publik), jangan lupa ada UU keterbukaan informasi publik,” jelasnya. (an/*)

News Feed