FAJAR, JAKARTA – Perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api menjadi salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan kewaspadaan ekstra dari para pengguna jalan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Darat Nomor SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang antara Jalan dengan Jalur Kereta Api, telah diatur tata cara berlalu lintas yang wajib dipatuhi oleh setiap pengemudi.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Setiap pengemudi harus mengurangi kecepatan ketika melihat rambu peringatan perlintasan, menghentikan kendaraan sejenak, serta menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan kondisi aman sebelum melintas.
Pengemudi juga dilarang keras mendahului kendaraan lain di perlintasan, menerobos palang pintu yang sedang menutup, serta melanggar lampu isyarat merah jika perlintasan dilengkapi lampu lalu lintas.
Lebih jauh, mereka harus memastikan rel dalam kondisi kosong agar tidak terjadi kemacetan di tengah lintasan, membuka jendela untuk mendengar tanda peringatan, dan segera mengevakuasi kendaraan jika mengalami mogok di atas rel.
Setiap kendaraan pun diwajibkan berhenti di belakang marka melintas, yaitu garis melintang sebelum rel, guna menunggu kereta lewat dengan aman.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menegaskan bahwa perlintasan sebidang harus diperlakukan sebagai zona berisiko tinggi.