FAJAR, MAROS — Bupati Maros, AS Chaidir Syam, akan mewajibkan rumah-rumah dan toko yang berada di sepanjang jalan poros di Kabupaten Maros untuk memasang kamera pengawas atau CCTV. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah tindak kekerasan di wilayah tersebut.
Kebijakan ini diumumkan oleh Chaidir saat menghadiri deklarasi anti kekerasan yang digagas oleh sejumlah kelompok pemuda Maros di Lapangan Pallantikang, Kamis (17/4/2025). Ia menyebut pemasangan CCTV sebagai langkah pencegahan dini terhadap berbagai tindak kriminal seperti pembegalan, pencurian, dan kejahatan jalanan lainnya.
“Kami ingin memastikan setiap sudut jalan terpantau dengan baik. Karena itu, setiap rumah yang berada di pinggir jalan poros wajib memasang CCTV yang menghadap langsung ke jalan. Dengan begitu, jika terjadi tindak kejahatan, pihak kepolisian dapat lebih mudah mengidentifikasi pelaku. Selama ini, banyak pelaku kejahatan yang tidak tertangkap karena tidak adanya CCTV di lokasi kejadian,” jelas Chaidir.
Sebagai langkah awal, Pemkab Maros akan berkoordinasi dengan para camat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Fokus pertama adalah mengidentifikasi toko-toko yang berada di sepanjang jalan poros nasional, terutama toko modern atau kios yang umumnya telah memiliki sistem CCTV sendiri.
Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Maros ini juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan atau siskamling sebagai upaya tambahan dalam menekan angka kejahatan.
“Instruksi kepada camat sudah disampaikan. Harapannya, pekan depan kebijakan ini mulai berjalan secara bertahap,” pungkas Ketua DPD PAN Maros tersebut. (rin/*)