Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Andi Ardi Aman menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian negara ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan korupsi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
“Ini menjadi bagian dari upaya menciptakan efek jera dan meningkatkan pengawasan atas penggunaan dana hibah yang semestinya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (edo)