Sebelumnya, seorang oknum polisi di Tipikor Polres Takalar diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap salah seorang Kades di Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, berinisial R.
R mengaku, telah menyetor uang tunai sebesar Rp60 juta melalui sekdes atas permintaan salah seorang oknum polisi di Unit Tipikor Polres Takalar belum lama ini.
“Betul pak, kami menyerahkan uang senilai Rp60 juta itu. Uang itu dibawa oleh Sekdes saya, kemudian diserahkan ke Unit Tipikor sekitar tanggal 8 April bulan ini,” akunya, saat dikonfirmasi sejumlah awak media via telepon WhatsApp, Senin, 14 April 2025.
R menjelaskan, uang sebesar Rp60 juta yang disetor tersebut usai dirinya dimintai keterangan terkait pemeriksaan penggunaan dana desanya tahun 2023 oleh penyidik Tipikor Polres Takalar.
“Kami dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait dana desa tahun 2023 lalu. Kebetulan tahun itu menurut hasil audit Inspektorat Takalar, terdapat temuan senilai Rp4 juta, tapi kami sudah selesaikan temuan itu,” ujarnya. (mgs)