English English Indonesian Indonesian
oleh

604 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Luwu Tidak Ditemukan di OPD, Beberapa Tinggal Rangka

FAJAR, BELOPA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu menggelar Apel Cek Fisik ribuan kendaraan dinas (Randis) di halaman kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu, Belopa Utara. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (15/4) ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Luwu, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu.

Dalam sambutannya, Wabup Luwu Dhevy Bijak Pawindu menyampaikan bahwa Apel Randis Pemerintah Kabupaten Luwu merupakan kegiatan rutin dan lazim dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia.

“Sebelumnya, kita telah melaksanakan apel untuk seluruh Aparatur Sipil Negara. Saat ini, giliran apel Randis seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. Hal ini sesuai dengan perintah Bapak Bupati Luwu untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan bahwa Randis yang ada benar-benar dikuasai oleh ASN yang berwenang menggunakannya,” ungkap Dhevy Bijak.

Kepala BKAD Kabupaten Luwu, Drs. Alamsyah M.Si, dalam laporannya menjelaskan bahwa Apel Cek Fisik Randis ini dilaksanakan atas permintaan Bupati Luwu yang ditujukan kepada seluruh pejabat OPD. Tujuannya adalah untuk menertibkan penggunaan Randis.

“Kita juga ingin mengetahui secara pasti kondisi fisik Randis roda empat dan roda dua, apakah benar-benar dikuasai dan dirawat. Jika tidak dikuasai, langkah selanjutnya akan diambil,” ujar Alamsyah. Ia menambahkan bahwa apel cek fisik Randis dilaksanakan selama 2 hari dan pihaknya berjanji akan mengadakan konferensi pers setelah pemeriksaan selesai.

Informasi yang dihimpun Harian Palopo Pos dari hasil cek fisik Randis menunjukkan bahwa total Randis mencapai 2.141 unit, terdiri dari 367 unit roda empat dan 1.749 unit roda dua. Data lebih lanjut mengungkapkan bahwa dari 367 unit Randis roda empat, 59 unit di antaranya tidak ditemukan dikuasai oleh OPD terkait. Sementara itu, dari 1.749 unit Randis roda dua, 545 unit juga tidak dikuasai oleh OPD. Bahkan, beberapa di antaranya hanya tinggal rangka.

Kepala Bidang Aset BKAD Luwu, Randi Eka Putra, menjelaskan definisi Randis yang ‘tidak dikuasai dan tidak berada dalam OPD’ mencakup tiga kondisi.

“Maksud tidak dikuasai, pertama, pemiliknya sudah pensiun. Kedua, pemiliknya pindah dinas. Ketiga, keberadaannya sama sekali tidak diketahui. Hal ini akan kami lakukan pengecekan lebih lanjut nanti,” kata Randi. (shd/*)

News Feed