English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasatlantas Kompol Mahrus: Sayangi Nyawa, Jauhi Pelanggaran

Selain itu, dalam berlalu lintas, ada pihak-pihak yang mendapatkan prioritas di jalan berdasarkan Undang-Undang. Yakni pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan yang menangani kecelakaan, hingga iring-iringan jenazah dan tamu negara atau asing.

Seluruh pengendara roda dua wajib menggunakan helm dan memiliki SIM. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan diri dan orang lain di jalan. Kompol Mahrus menegaskan, karena tertib berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita semua. (nzk)

News Feed