English English Indonesian Indonesian
oleh

Pihak Yayasan Bantah Ada Tindak Penggelapan

Selain itu, Muara harianja juga kembali memasukkan gugatan baru untuk yayasan Atma Jaya yang baru. DI sana, ada 13 pihak tergugat, dan sudah teregistrasi dengan nomor 120/Pdt.G/2025/PN.Mks.

“Kemudian, saya masukkan gugatan baru lagi dengan nomor 120/Pdt.G/2025/PN.Mks. Ini masuk tanggal 9 April kemarin, dengan terlapor ada 13 pihak. Nanti sidangnya tanggal 22 dan gugatan lama tetap berproses dengan jadwal sidang lanjutan tanggal 15 April,” ungkapnya. (wid)

News Feed