English English Indonesian Indonesian
oleh

Enam Tahun Mandek, Bos Aneka Jasa Minta Polda Kooperatif Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen

FAJAR, MAKASSAR — Kasus dugaan pemalsu dokumen CV Aneka Jasa di Polda Sulsel mandek. Padahal, kasus ini sudah berjalan sejak enam tahun lalu.

Bos CV Aneka Jasa, Amran menegaskan, kasus ini seharusnya sudah selesai. Bahkan kata dia, gelar perkara pun sudah dilakukan dua kali. Namun pelaku tidak kunjung naik status dan Polda tidak memberikan tindak lanjutnya.

“Ini sudah dua kali gelar perkara, seharusnya kan sudah ada tersangka. Tetapi Polda Sulsel tidak memberikan tindak lanjut mengenai hal itu dan kasus ini mandek, tidak pernah ada perkembangan lagi,” ujarnya, Sabtu, 12 April.

Lebih lanjut dia mengatakan, kasus itu bermula sejak tahun 2016 lalu. Dua tahun kemudian, Amran memberi kuasa kepada adiknya, Abdul Azis (AA), nomor 092/SRT/CV.AJ/VII/2018, untuk melakukan perencanaan penjualan kavling sesuai site plan.

Dalam surat tersebut ada tiga poin pokok untuk AA. Pertama, memasarkan melalui promosi individu atau teknologi informasi. Kedua, mengkoordinasi dan membentuk kelompok atau tim pemasaran, dan ketiga melaporkan calon user yang berminat untuk didaftarkan pada manajer administrasi dan keuangan untuk pembuatan surat surat perjanjian sewa beli (SPSB).

Surat itu juga mencantumkan, tugas makelar/perantara/koordinator pemasaran, tidak memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap CV Aneka Jasa. Sedangkan total kavling yang akan dijual 800 kavling dan terjual 664 kavling.

Akan tetapi, kasus pemalsuan dokumen tersebut baru terkuak pada 2019. Ini mencuat ketika sejumlah user meminta sertifikat tanah kavling yang sudah mereka beli. Hanya saja, dokumen yang digunakan AA palsu. Nomor telepon, nomor rekening, hingga alamat kantor diganti menjadi milik AA.

News Feed