“Harus ada ketegasan dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Kita harus melihat seberapa besar pengaruh rokok ilegal terhadap penurunan jumlah pengguna rokok. Bahkan, bisa jadi ada produk sejenis yang turut memengaruhi pasar. Semua ini akan kita dalami,” tegasnya
Wihadi menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan menyeluruh, baik terhadap produk yang masuk melalui jalur laut maupun yang diproduksi tanpa mencantumkan pita cukai.
“Rokok ilegal harus diberantas. Baik itu yang diselundupkan maupun yang diproduksi tanpa pita cukai. Penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh,” tutupnya. (amr)