Sedangkan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, perusahaan diwajibkan memberikan bonus hari raya sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan selama satu tahun, yang harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Terpisah Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Maros, Asmawaty mengatakan untuk saat ini jumlah pengusaha di Maros ada sekitar 516.
“Hingga saat sudah ada satu laporan melalui serikat pekerja,” ungkapnya. (rin/zuk)