English English Indonesian Indonesian
oleh

Lapas Takalar Usulkan 338 Napi Dapat Remisi Idulfitri

FAJAR, TAKALAR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar tahun ini telah mengusulkan 338 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapat remisi Idulfitri tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas II B Takalar, Mansur mengatakan total jumlah warga binaan dan tahanan Lapas Kelas II B Takalar adalah 499 orang, kemudian warga binaan yang diusulkan dapat remisi hanya yang bersyarat saja.

“Tidak diusulkan jika masih berstatus tahanan, atau belum cukup enam bulan, atau jika ada pelanggaran tata tertib,” Kata Mansyur, Kalapas Takalar, Rabu (26/3/2025).

Menurutnya, remisi yang diusulkan tahun ini cukup bervariasi. Hal itu bergantung masa tahanan dan kedisiplinan mereka saat mengikuti pembinaan.

“Remisi 15 hari kepada 29 orang, 1 bulan kepada 287 orang, 1 bulan 15 hari kepada 12 orang, dan 2 bulan kepada 10 orang,” beber Mansur.

Ia juga menjelaskan bahwa warga binaan yang paling banyak diusulkan dapat remisi adalah kasus narkoba, Selain itu, tiga WBP kasus korupsi juga diusulkan mendapat remisi.

“Tapi semua pidana umum lainnya juga ada diusulkan,” kata Mansur.

Mansur menambahkan, pada hakikatnya momen remisi ini diberikan kepada warga binaan agar dapat merubah diri ke arah yang lebih baik.

“Remisi adalah upaya agar warga binaan termotivasi untuk berubah, tidak melakukan pelanggaran, dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” harapnya.

Ia juga menambahkan, biasanya SK keputusan pemberian remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terbit dua hari sebelum lebaran tiba. “Insyaallah semua yang diusulkan ini disetujui mendapat remisi,” tuturnya. (mgs)

News Feed