English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Antisipasi Gejolak IHSG

FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan terbuka atau emiten melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini dikeluarkan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 6 persen pada Selasa, 18 Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan kebijakan ini bertujuan meredam gejolak di pasar saham dalam negeri. Menurutnya, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak September 2024 mengalami tren penurunan signifikan, dengan IHSG turun 1.682 poin atau sekitar 21,28 persen.

“Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK No.13 Tahun 2023,” ujar Inarno dalam konferensi pers, Rabu, 19 Makassar 2025.

Meski demikian, Inarno menegaskan bahwa buyback tanpa RUPS harus tetap memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka. OJK berharap kebijakan ini dapat memberikan sinyal positif ke pasar dan membantu emiten menghadapi tekanan harga saham.

“Kami juga berharap fleksibilitas ini bisa membantu perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi guna mengurangi tekanan harga saham,” akunya.

Lebih lanjut, Inarno mengungkapkan bahwa kebijakan buyback tanpa RUPS sudah beberapa kali diterapkan oleh OJK dalam kondisi pasar yang bergejolak.

News Feed