English English Indonesian Indonesian
oleh

Antisipasi Isu Pagar Laut dan Pelestarian Lingkungan: FGD Bahas Regulasi dan Dampaknya bagi Nelayan di Sulsel

Sekretaris Jenderal ARLI, Mursalim menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang pesisir harus memperhatikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan, mulai dari nelayan kecil hingga industri perikanan.

Ia menekankan bahwa meskipun regulasi telah dibuat, implementasinya di lapangan sering kali menghadapi tantangan.“Kita harus memastikan bahwa aturan yang diterapkan tidak hanya berdasarkan hukum tertulis, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat pesisir,” tegas Mursalim.

Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan ruang laut harus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, bukan hanya pihak tertentu.Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Permana Yudiarso, memaparkan pentingnya pemahaman mengenai perizinan pemanfaatan ruang laut.

Menurutnya, aturan saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengharuskan setiap pemanfaatan ruang laut memiliki izin resmi.“Izin dasar bagi pemanfaatan ruang laut disebut KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Tanpa izin ini, tidak ada pihak yang berhak melakukan penguasaan di perairan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme izin ini juga bertujuan untuk mencegah praktik monopoli ruang laut.Permana menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menghindari konflik pemanfaatan laut, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.

“Kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi menjadi contoh bagaimana ruang laut bisa dikapling oleh individu atau perusahaan tanpa izin yang sah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa laut bukanlah tanah yang bisa dimiliki secara pribadi. Di darat, bisa memiliki sertifikat tanah, tapi di laut, semua perairan dikuasai oleh negara dan hanya bisa dimanfaatkan dengan izin resmi.

News Feed