Dian juga menekankan bahwa ketiga bank BUMN tersebut merupakan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki oleh investor di luar pemerintah. Oleh karena itu, bank-bank tersebut wajib menjaga kinerja yang baik serta membangun persepsi positif di mata investor.
OJK memastikan bahwa konsolidasi bank BUMN di bawah BPI Danantara tidak akan mengganggu kualitas operasional, layanan perbankan, maupun keamanan simpanan masyarakat. Bank-bank tersebut tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
“OJK meminta bank untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta pelayanan kepada nasabah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ujar Dian, Rabu, 26 Februari 2025.
Sepanjang 2024, ketiga bank BUMN yang akan dikonsolidasikan menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, laba bersih, dan kredit yang terus meningkat. Dengan fundamental yang kuat, strategi inovasi digital, serta pengelolaan risiko yang prudent, bank-bank ini optimis dapat mempertahankan pertumbuhan stabil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik pada 2025.
OJK akan terus memantau perkembangan bisnis Bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan pembentukan BPI Danantara. Dengan pengelolaan yang lebih terintegrasi dan transparan, diharapkan langkah ini dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. (edo)