English English Indonesian Indonesian
oleh

Disperindag Makassar Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM di SPBU

FAJAR, MAKASSAR – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Makassar memastikan tidak ada praktik kecurangan takaran BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Berdasarkan hasil pengawasan selama satu tahun terakhir, seluruh SPBU dinyatakan memenuhi standar alat ukur dan takaran.

“Alhamdulillah, dari hasil pengawasan sejak tahun lalu, tidak ditemukan SPBU yang melakukan kecurangan. Seluruh unit usaha yang menggunakan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam kondisi aman,” ujar Wahyudin Ali Achmad, Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Makassar, Senin, 24 Februari 2025.

Menurut Wahyudin, Disperindag secara rutin maupun insidentil melakukan pengawasan metrologi legal terhadap UTTP, termasuk di SPBU. Pemeriksaan meliputi segel pengaman alat ukur untuk memastikan tidak ada modifikasi yang merugikan konsumen.

“Kami memeriksa apakah segel masih utuh atau tidak. Jika ditemukan segel rusak, maka ada indikasi pelanggaran dan akan kami tindak sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap SPBU wajib melakukan tera ulang sebelum masa berlaku tera habis, terutama sebelum Januari. Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, SPBU harus segera melakukan tera ulang.

“Jika rekomendasi tidak dipatuhi, kami akan melaporkan ke Pertamina untuk tindak lanjut lebih lanjut,” tegas Wahyudin.

Dengan pengawasan ketat ini, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir terkait takaran BBM di SPBU. Disperindag berkomitmen memastikan seluruh unit usaha yang menggunakan UTTP tetap sesuai standar guna melindungi konsumen. (*)

News Feed