FAJAR, MAKASSAR — Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Dua orang yang ditetapkan tersangka itu, masing-masing berinisial HH dan JTU. Keduanya berperan sebagai Even Organizer pada malam juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023 serta Kampung Atlet 2023.
Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.
“Keduanya ditetapkan tersangka, pada Jumat hari ini. Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung di tahan di Lapas Kelas I Makassar, “kata Andi Alamsyah disampingi Kasi Pidsus, Arifuddin Achmad, Jumat 14 Februari 2025.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Makassar juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar, RS dan Sekretaris KONI Makassar, MT.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar. Saat ini ketiganya sementara menjali persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.
Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.