FAJAR, MAKASSAR – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pengawasan serta layanan informasi di bidang keuangan. SLIK atau yang lebih dikenal sebagai BI Checking ini penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga keuangan.
Berdasarkan unggahan Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu, 9 Februari 2025 pengecekan SLIK kini bisa dilakukan di kantor OJK Pusat maupun kantor OJK daerah. Pemohon yang ingin melakukan pengecekan harus datang langsung ke kantor OJK, mengambil nomor antrean, dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Bagi warga negara Indonesia (WNI), dokumen yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan warga negara asing (WNA) wajib membawa paspor. Jika pengecekan dilakukan oleh perwakilan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.
Proses pengecekan SLIK dilakukan dalam satu hari kerja, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan. “Untuk mengetahui hasil pengecekan SLIK dapat diterima maksimal satu hari kerja melalui email yang sudah didaftarkan,” demikian disampaikan dalam unggahan OJK.
Layanan ini tersedia di kantor OJK pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id. (edo)
.