English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Terbitkan 9 POJK Baru, Perkuat Pengawasan dan Pengembangan Sektor PVML

Sementara itu, dalam sektor Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 39/2024 yang menyesuaikan aturan mengenai kepemilikan pemegang saham pengendali, peningkatan modal minimum, serta kewajiban memiliki penaksir bersertifikat. Regulasi ini bertujuan agar industri pergadaian lebih kompetitif dan berkelanjutan.

OJK juga memberikan perhatian khusus pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan menerbitkan POJK 41/2024. Aturan ini mengelompokkan LKM berdasarkan skala usaha menjadi kecil, menengah, dan besar, dengan penyesuaian regulasi yang lebih spesifik. Selain itu, pengaturan mengenai tingkat kesehatan LKM dan penilaian kualitas pinjaman juga diperkuat agar LKM bisa berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan inklusi keuangan.

Dalam mendukung perkembangan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK), OJK menerbitkan POJK 47/2024 yang mengatur ruang lingkup usaha, permodalan, dan perizinan bagi KSJK yang ingin menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Dengan regulasi ini, koperasi diharapkan bisa lebih berperan dalam mendukung perekonomian nasional.

Selain aspek regulasi dan pengawasan, OJK juga menaruh perhatian pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor PVML. Melalui POJK 43/2024, OJK mewajibkan penyediaan dana khusus untuk pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga profesional di industri ini. Langkah ini bertujuan agar tenaga kerja di sektor PVML bisa terus berkembang dan beradaptasi dengan dinamika industri keuangan yang semakin kompleks.

M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa penerbitan sembilan POJK ini adalah bagian dari strategi besar OJK dalam mewujudkan sektor PVML yang lebih kuat dan terpercaya.

News Feed