FAJAR, PINRANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2024.
Penetapan tersebut melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025 di Pinrang.
Ketua KPU Pinrang Ali Jodding menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Pinrang tentang Perolehan Hasil Suara yang digunakan sebagai dasar penetapan.
“Ketetapan dan penetapan ini tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada sengketa antar pasangan calon yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Objek gugatan ke MK hanya ditujukan kepada KPU Pinrang, dan bukan antar pasangan calon,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan, pasangan calon A. Irwan Hamid, S.Sos. dan Sudirman Bungi, S.IP. meraih kemenangan dengan perolehan 102.723 suara atau 47,32 persen dari total suara sah.
Dengan hasil ini, mereka resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pinrang terpilih untuk periode 2025-2030. (ams)