English English Indonesian Indonesian
oleh

Tolak PI 2,5 Persen, Ketua DPRD Wajo Minta Pembagian Saham Sektor Migas Minimal 5 Persen

FAJAR, MAKASSAR — Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menyuarakam harapan masyarakat Kabupaten Wajo, untuk mendapatkan Participating Interest (PI) sektor migas di wilayahnya mencapai minimal 5 persen.

Karenanya, ia menolak bila PI yang diberlakukan atas pengelolaan migas di wilayahnya hanya ditetapkan sebesar 2,5 persen oleh Pemprov Sulsel.

Dalam hal ini kebijakan yang telah diambil Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama Direktur PT Sulsel Energi Andalan (Perseroda), Hasballah dan pihak pengelola migas di Sengkang yakni PT Energy Equity Epic.

“Kita telah berkonsultasi dengan DPRD Sulsel. Mengharapkan nilai PI masih bisa dinaikkan,” kata Firmansyah, Rabu (5/2/25). Ia mengapresiasi karena pihak DPRD Sulsel dalam hal ini Ketua DPRD A, Rachmatika Dewi menerima langsung.

Hadir juga Sekretaris Komisi C Salman Alfariz Karsa Sukardi dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Mizar Roem. Mereka siap menindaklanjuti pertemuan ini dengan segera menghadirkan pihak terkait.

“Akan ada pertemuan membahas ini. Bagaimana kesepakatan PI 2,5 persen itu (muncul). Kalau di aturan (Permen) bisa sampai 10 persen. Kita minta ditengahnya. Minimal 5 persen,” beber Firman.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo dari Fraksi Partai Gelora, Amran menyoroti pengelolaan Participating Interest (PI) sektor migas di wilayahnya

Ia menekankan pentingnya pengelolaan migas sesuai amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kita berharap pembagian PI dapat sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permen ESDM No. 37, yaitu sebesar maksimal 10 persen,” bebernya.

Ia juga menekankan perlunya keterbukaan informasi dari BUMD PTnSulsel Andalan Energi sebagai penerima PI, pemerintah provinsi, serta Kementerian ESDM terkait cadangan migas dan hasil uji tuntas.

“Keterbukaan ini penting agar kami dapat mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo,” jelas Amran.

Pihaknya juga ingin kejelasan apakah perusahaan daerah dapat membentuk usaha baru untuk menerima PI ini, atau akan menjadi anak perusahaan dari PT Sulsel Andalan Energi di Kabupaten Wajo,.

Terkait kesepakatan awal PI sebesar 2,5 persen yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dinilai sebagai keputusan prematur dan harus ditinjau ulang.

“Kabupaten Wajo tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut. Kami berharap hal ini bisa ditinjau ulang demi memperjuangkan hak daerah,” tegasnya.

Hingga saat ini, pengelolaan PI migas di Kabupaten Wajo belum berjalan meskipun proses pengajuannya sudah mulai dilakukan sejak tahun 2022. (*)

News Feed