English English Indonesian Indonesian
oleh

Permohonan Pemohon Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Pangkep dan Selayar

“Dalam pokok permohonan dengan nomor perkara 189/PHPU.BUP-XXIIl/2025 dan nomor perkara 117/PHPU.BUP-XX1II/2025 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.

Hari Ini Diplenokan
Sementara itu, Ketua KPU Pangkep, Ichlas mengatakan dengan adanya keputusan dari MK tersebut pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pleno internal untuk menyusun langkah selanjutnya yang akan dilakukan.

“Sebentar kami akan tindaklanjuti dengan pleno internal dalam menentukan rapat Pleno Terbuka karena instruksi dari KPU RI, Insyaallah direncanakan hari ini (Kamis, 6 Februari) pukul 19.30 WITA di Aula kantor KPU Pangkep,” ujarnya. (sae)

News Feed