Oleh: Andi Januar Jaury Dharwis
Pengamat Kebijakan Publik
Pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat pada awal 2025 menambah tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi. Dengan keterbatasan daya fiskal, daerah harus tetap memastikan peredaran uang di masyarakat berjalan lancar agar konsumsi rumah tangga tidak melemah. Jika belanja pemerintah daerah tertahan, bukan hanya sektor barang dan jasa yang terdampak, tetapi juga lapangan kerja dan daya beli masyarakat. Di sisi lain, kewajiban mengalokasikan anggaran untuk program makan bergizi gratis semakin mempersempit ruang gerak fiskal daerah. Situasi ini menuntut kepala daerah untuk lebih adaptif dalam mengelola kas dan mempercepat distribusi belanja di triwulan pertama tahun ini.
Pemerintah pusat telah mengumumkan kebijakan pemangkasan anggaran belanja negara sebagai bagian dari langkah pengendalian defisit fiskal pada awal tahun 2025. Kebijakan ini berimbas langsung pada pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Sulsel.
Dengan berkurangnya transfer dana pusat, pemerintah daerah dituntut untuk menemukan strategi agar perputaran ekonomi di wilayahnya tetap berjalan dan tidak memicu stagnasi di sektor barang dan jasa.
Meskipun mengalami pemotongan anggaran, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini penting untuk memastikan konsumsi rumah tangga tetap terjaga, menghindari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta mempertahankan daya beli masyarakat.