Tiga, dengan informasi dan semakin berperannya Perusda dalam pembangunan daerah, maka hal tersebut dapat menjadi pasar bisnis potensial bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk membiayai usaha-usaha potensial masyarakat. Disamping BPD menjadi lembaga mitra aktif secara profesional bagi Perusda dalam mem-back up dengan terlibat membantu melancarkan terealisasinya beberapa program kerja Pemda, diantaranya yang ditangani Perusda.
Termasuk BPD perlu menjalin dan membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga ekonomi masyarakat di daerah, seperti usaha mikro baik bergerak di sektor riil (Bumdes) maupun di sektor keuangan (Micro Banking).
Empat, kesuksesan peran dan fungsi, khususnya Perusda dan BPD akan lebih optimal, jika lembaga penjaminan Jamkrida dapat berperan. Terutama terkait dengan penjaminan dalam memitigasi resiko bisnis yang dihadapi, khususnya terkait dengan para mitra usaha Perusda maupun BPD. Sehingga para pihak terkait tersebut akan merasa lancar dan aman dalam menjalankan usaha dan bisnisnya.
Terakhir, dengan demikian maka arus perputaran ekonomi, bisnis, dan keuangan antar lembaga ekonomi Pemda khususnya dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh lembaga-lembaga itu sendiri, baik sebagai entitas bisnis, maupun sebagai lembaga agen pembangunan di daerah (agent of development).
Jadi lembaga-lembaga ekonomi Pemda tersebut dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di daerah, sebagai sumber PAD dan terutama membantu merealisasikan program kerja prioritas Pemda di masing-masing daerah serta memenuhi harapan para pelaku ekonomi, terutama dapat menciptakan peluang kerja bagi masyarakat daerah khususnya. (*)