English English Indonesian Indonesian
oleh

Nasib Trisal-Ome di Tangan MK, Putusan DKPP Tak Gugurkan Kemenangan

Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Andi Lukman Irwan juga melontarkan hal sama. Dia menganggap, putusan dalam sidang etik tidak akan memberikan dampak apa-apa terhap perolehan suara di Pilkada.

Akan tetapi, putusan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim pada saat sidang gugatan Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi mendatang. Sebab, hakim akan melihat keterkaitan yang ada di dalamnya, khususnya berkaitan dengan proses pelaksanaannya.

“Sidang DKPP ini terkait pelanggaran kode etik, ini bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim di MK dalam menilai, mempelajari, yang terkait dengan gugatan di Pilkada Palopo. Jadi melihat sejauh mana proses tahapan itu dilakukan sesuai aturan kepemiluan,” tuturnya.

Dengan begitu, dia menegaskan bahwa putusan DKPP tidak akan memberi dampak langsung terhadap kemenangan Trisal-Ome di Palopo. Hanya saja, jika majelis hakim menilai ada keterkaitan yang erat, maka hsilnya bisa berbeda.

“Kita faham, pemberhentian tiga komisioner KPU itu tidak otomatis menggugurkan kemenangan pasangan yang sebelumnya disahkan suaranya. Tetapi ini akan sangat bergantung bagaimana hasil sidang DKPP ini bisa menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan MK,” lanjutnya.

Tetapi secara umum, kata Lukman, kita bisa melihat fenomena bahwa ada problem yang terjadi sekaitan dengan tahapan yang cacat. Sebab, hal ini terbukti dilakukan oleh komisioner KPU, sebagaimana sanksi yang diberikan DKPP.

“Saya kira ini memang miris buat kita ya, karena penyelenggara ini kan punya marwah yang harus dijaga untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan bermartabat sesuai hukum kepemiluan. Ini yang harus menjadi catatan KPU RI dan KPU Sulsel,” tegasnya.

News Feed