Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (edo)
Ahmad Susanto Cs Rugikan Negara Rp5,8 Miliar
![IMG-20250125-WA0037](https://harian.fajar.co.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250125-WA0037.jpg)