Beberapa modus yang diduga digunakan dalam kasus ini antara lain penggelembungan anggaran, laporan fiktif, serta penggunaan dana di luar kegiatan yang telah ditentukan dalam perencanaan. Kejari Makassar menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dan sedang memeriksa lebih lanjut para saksi serta pihak-pihak yang terlibat.
“Kami masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini. Jika ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin ada tambahan tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Meraka adalah Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar.
Nauli mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data. Data tersebut berasal dari anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran Silpa yang dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada. Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada,” paparnya.
Dugaan korupsi ini, kata Nauli, terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023, dengan total anggaran Rp65 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5 miliar Silpa tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tahun anggaran 2022 sampai 2023. Dua tahun anggaran. Estimasi (kerugian) kami yang kita sedang koordinasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sulsel,” katanya.