English English Indonesian Indonesian
oleh

Ahmad Susanto Cs Rugikan Negara Rp5,8 Miliar

FAJAR, MAKASSAR — Kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar mencapai Rp5,8 miliar. Perhitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, mengungkapkan bahwa hasil audit dari BPKP telah diterima dan akan menjadi dasar dalam proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka yang terlibat. Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dalam kasus dana hibah KONI Kota Makassar adalah sebesar Rp5.850.864.662,78.

“Audit yang dilakukan oleh BPKP menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyidikan kasus korupsi ini. Dengan adanya angka pasti dari hasil perhitungan kerugian negara, Kejari Makassar dapat melanjutkan proses hukum dengan lebih kuat, termasuk menetapkan pertanggungjawaban terhadap para tersangka,” kata Arifuddin, Jumat, 24 Januari 2025.

Menurut Arifuddin, perhitungan ini dilakukan dengan metode yang cermat berdasarkan dokumen keuangan dan bukti lainnya yang telah dikumpulkan selama penyelidikan. Pihaknya telah bekerja sama dengan BPKP dalam melakukan audit ini, dan hasilnya akan menjadi dasar dalam penuntutan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan olahraga di Kota Makassar. Dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk KONI diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya.

News Feed