FAJAR, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 20 Januari 2025, sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika pasar global.
Saat ini, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25%, sementara di BPR sebesar 6,75%. Adapun TBP simpanan valas di bank umum dipertahankan pada 2,25%. Tingkat bunga ini akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan TBP ini mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan domestik. “Saat ini inflasi cenderung melandai, menyebabkan mayoritas bank sentral global memangkas kebijakan moneternya. Namun, masih ada ketidakpastian yang perlu diantisipasi, termasuk kebijakan ekonomi baru pemerintahan Donald Trump dan potensi hambatan pada pemangkasan Fed Rate akibat meningkatnya inflasi,” ujarnya pada Kamis, 23 Januari 2025.
Ekonomi Domestik Stabil, Perbankan Bertumbuh
Purbaya menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih kuat, tercermin dari beberapa indikator:
Purchasing Managers Index (PMI) kembali masuk zona ekspansi di level 51,2 pada Desember 2024.
Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 1,0% (220,3; Desember 2024).
Indeks Ekspektasi Konsumen tetap optimis di 115,5.
Indeks Menabung menunjukkan tren perbaikan.